Meskipun terjadi penundaan PPPK tetap akan diangkat menjadi ASN
Berdasarkan informasi terbaru, pengangkatan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mengalami penyesuaian
jadwal. Semula direncanakan pada tahun 2024, pengangkatan PPPK ditunda hingga
Maret 2026.
Penundaan ini disepakati dalam rapat antara Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini
Widyantini, bersama Komisi II DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pengangkatan berjalan lancar dan
sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun terjadi penundaan, MenPAN RB memastikan bahwa
tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK tetap akan diangkat menjadi ASN.
Kelulusan mereka tetap berlaku, dan tidak ada yang digugurkan akibat
penyesuaian jadwal ini.
Terkait penggajian, pemerintah menjamin bahwa tenaga honorer
yang telah lulus seleksi PPPK akan tetap menerima gaji meskipun pengangkatan
resmi ditunda. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan mereka selama masa
penantian sebelum pengangkatan resmi.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan penundaan ini tidak
berlaku di semua wilayah. Beberapa daerah, seperti Kota Pariaman di Sumatera
Barat, telah melaksanakan pelantikan dan penyerahan SK Pengangkatan PPPK dengan
TMT 1 Maret 2025. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam implementasi
kebijakan penundaan pengangkatan PPPK di berbagai wilayah.
Dengan demikian, meskipun terdapat penyesuaian jadwal pengangkatan
PPPK secara nasional, beberapa daerah tetap melanjutkan proses pengangkatan
sesuai dengan kesiapan dan kebijakan lokal masing-masing.
Kepada yang telah lulus PPPK diharap bersabar. Perjuangan
dan pengabdian Anda selama ini pasti dihargai oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Bersabar dan selalu berdoa kepada Allah SWT.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 2024, pemerintah
Indonesia memfokuskan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
untuk menuntaskan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau
tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa 100% formasi PPPK akan
dialokasikan bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode pendaftaran:
2. Periode II (17 November–31 Desember 2024): Ditujukan
untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk
lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Proses seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi
kompetensi yang meliputi penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis,
dan Kompetensi Sosial Kultural. Penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat
terbaik tanpa nilai ambang batas (passing grade).
Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan
keuangan untuk mengangkat PPPK penuh waktu, tenaga honorer dapat diangkat
sebagai PPPK paruh waktu. Secara bertahap, mereka akan diangkat menjadi PPPK
penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing
instansi.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini memberikan kesempatan bagi
tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum
berhasil mengisi lowongan yang tersedia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri
PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pelamar yang tidak lolos
seleksi penuh waktu dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyelesaikan
permasalahan tenaga honorer dan memastikan tidak terjadi pengurangan
penghasilan, pemutusan hubungan kerja massal, atau penambahan beban anggaran
yang signifikan.
0 Response to "Meskipun Terjadi Penundaan PPPK Tetap Akan Diangkat Menjadi ASN"
Post a Comment