Meskipun Terjadi Penundaan PPPK Tetap Akan Diangkat Menjadi ASN

PPPK Ri

 

Meskipun terjadi penundaan PPPK tetap akan diangkat menjadi ASN

Berdasarkan informasi terbaru, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mengalami penyesuaian jadwal. Semula direncanakan pada tahun 2024, pengangkatan PPPK ditunda hingga Maret 2026.

 

Penundaan ini disepakati dalam rapat antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, bersama Komisi II DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pengangkatan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Meskipun terjadi penundaan, MenPAN RB memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK tetap akan diangkat menjadi ASN. Kelulusan mereka tetap berlaku, dan tidak ada yang digugurkan akibat penyesuaian jadwal ini.

 

Terkait penggajian, pemerintah menjamin bahwa tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK akan tetap menerima gaji meskipun pengangkatan resmi ditunda. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan mereka selama masa penantian sebelum pengangkatan resmi.

 

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan penundaan ini tidak berlaku di semua wilayah. Beberapa daerah, seperti Kota Pariaman di Sumatera Barat, telah melaksanakan pelantikan dan penyerahan SK Pengangkatan PPPK dengan TMT 1 Maret 2025. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam implementasi kebijakan penundaan pengangkatan PPPK di berbagai wilayah.

 

Dengan demikian, meskipun terdapat penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK secara nasional, beberapa daerah tetap melanjutkan proses pengangkatan sesuai dengan kesiapan dan kebijakan lokal masing-masing.

Kepada yang telah lulus PPPK diharap bersabar. Perjuangan dan pengabdian Anda selama ini pasti dihargai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bersabar dan selalu berdoa kepada Allah SWT.

Seperti diketahui bahwa pada tahun 2024, pemerintah Indonesia memfokuskan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menuntaskan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa 100% formasi PPPK akan dialokasikan bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

 Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode pendaftaran:

 1. Periode I (1–20 Oktober 2024): Diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

 

2. Periode II (17 November–31 Desember 2024): Ditujukan untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

 

Proses seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang meliputi penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural. Penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik tanpa nilai ambang batas (passing grade).

 

PPPK RI

Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan untuk mengangkat PPPK penuh waktu, tenaga honorer dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Secara bertahap, mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

 

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum berhasil mengisi lowongan yang tersedia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pelamar yang tidak lolos seleksi penuh waktu dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dan memastikan tidak terjadi pengurangan penghasilan, pemutusan hubungan kerja massal, atau penambahan beban anggaran yang signifikan.

0 Response to "Meskipun Terjadi Penundaan PPPK Tetap Akan Diangkat Menjadi ASN"