![]() |
ODCB Aceh Utara |
Terdapat sekitar tiga puluh orang Juru Pelihara Cagar Budaya
dan Objek Diduga cara Budaya yang tata kerjanya berada dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara
melalui Kepala Bidang Kebudayaan.
Masing masing Juru Pelihara (JUPEL) diangakat dengan Surat
Keputusan Bupati Aceh Utara
Tugas pokok Juru Pelihara Cagar Budaya (Jupel) adalah
menjaga, merawat, dan mengamankan cagar budaya agar tetap lestari serta dapat
dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Berikut beberapa tugas utama Juru
Pelihara Cagar Budaya:
1. Pengawasan dan Perlindungan
- Mengawasi kondisi
fisik cagar budaya dari kerusakan akibat alam atau manusia.
- Mencegah
vandalisme, pencurian, atau perusakan benda cagar budaya.
- Melaporkan
ancaman atau kejadian yang membahayakan kelestarian cagar budaya.
2. Pemeliharaan dan Perawatan
- Membersihkan area
sekitar cagar budaya agar tetap terjaga.
- Melakukan
perawatan ringan seperti menyingkirkan lumut, membersihkan batuan, dan merawat
struktur bangunan.
- Membantu dalam
upaya konservasi sesuai dengan arahan dari Bidang Kebudayaan.
3. Dokumentasi dan Pelaporan
- Mencatat kondisi
cagar budaya secara berkala.
- Membuat laporan
tentang perubahan atau kerusakan yang terjadi.
- Melaporkan setiap
kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
4. Penyuluhan dan Edukasi
- Memberikan
informasi kepada masyarakat atau pengunjung tentang pentingnya menjaga cagar
budaya.
- Menjelaskan
sejarah dan nilai penting dari situs cagar budaya.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam
menjaga kelestarian cagar budaya.
5. Pendampingan Kegiatan Penelitian dan Wisata
- Mendampingi
peneliti atau tim arkeologi yang melakukan penelitian.
- Membantu
wisatawan dengan memberikan informasi dan menjaga ketertiban selama
kunjungan.
Juru Pelihara biasanya bekerja di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan U.p. Bidang Kebudayaan. Peran mereka sangat penting dalam menjaga warisan budaya
agar tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
0 Response to "Tugas Pokok Juru Pelihara Cagar Budaya Dan Objek Didiga Cagar Budaya"
Post a Comment