Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
FGD PPKD yang diadakan di aula Museum Islam Samudra Pasai diikuti oleh Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Birokrasi dan Masyarakat.
Tujuan diadakan FGD PPKD ini adalah untuk menampung aspirasi Kebudayaan yang di kaji dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Aspirasi Kebudayaan ini akan tertuang dalam sebuah dukemen yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Kebudayaan di Kabupaten Aceh Utara lima tahun kedepan.
Bagaimana gejolak Kebudayaan lima tahun kedepan, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) lah yang menjadi pedoman Pemerintah Aceh Utara dalam bertindak.
10 Objek Pemajuan kebudayaan di Aceh Utara benar benar harus dilaksanakan oleh pihak Pemerintah. Manuskrip, Tradisi lisan, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat, Olahraga tradisional, harus kuat di Kabupaten Aceh Utara, terlindungi, dikembangkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Seperti kita ketahui bahwa Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) adalah dokumen yang berisi kondisi dan permasalahan kebudayaan di suatu daerah, serta usulan penyelesaiannya. PPKD menjadi landasan kebijakan pembangunan kebudayaan di daerah, dan merupakan acuan dasar untuk membentuk Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
0 Response to "FGD Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah"
Post a Comment