CAGAR BUDAYA SEBAGAI SALAH SATU OBJEK WISATA RELIGI DI KABUPATEN ACEH UTARA (MAKAM SULTAN MALIK AS-SHALIH DAN RATU NAHRASIYAH)


Makam Sultan Samudra Pasai Malik Al Shalih
Makam Sultan Malik Al Shalih Salah Satu Cagar Budaya Aceh Utara

Cagar Budaya Sebagai Salah Satu Objek Wisata Religi Di Kabupaten Aceh Utara (Makam Sultan Malik As-Shalih Dan Ratu Nahrasiyah)

Asmanidar

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia 

achy45e@yahoo.com


ABSTRACT

Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah,ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga peninggalan-peninggalan masa lalu harus dilindungi keberadaannya agar nilai yang terkandung di dalamnya dapat dirasakan oleh generasi selanjutnya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemanfaatan cagar budaya sebagai objek pariwisata religi di kabupaten Aceh utara pada makam Sultan Malik As-Shalih dan Ratu Nahrasiyah. Metode penalaran (induksi analitik) yang berpegang pada data di lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi maupun publikasi digunakan untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa situs cagar budaya (makam Sultan Malik As-Shalih dan Ratu Nahrasiyah)tidak hanya dijadikan sebagai objek wisata religi oleh masyarakat Aceh itu sendiri bahkan masyarakat di luar Aceh, serta wasatawan Mancanegara. Situs tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat melepaskan nazar (peulheuh ka-oe), memulai tarekat (tueng-Tarekat), memulai pengajian (peuphon beut), mencari asal muasal sejarah masuknya Islam di Asia Tenggara. Selain itu, situs ini dapat juga mendatangkan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat setempat. Penelitian ini mengimplikasikan bahwa situs ini sangat bernilai tinggi bagi masyarakat dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga diharapkan kepada semua pihak agar terus menjaga kelestarian situs tersebut sampai kapanpun.

 

KEYWORDS

cagar budaya; wisata religi; makam sultan malik as-shalih; makam ratu nahrasiyah


PENDAHULUAN

Provinsi Aceh dikenal dengan julukan Serambi Mekkah (The Veranda of Mecca). Beberepa kerajaan besar Islam telah menapaki di kawasan ini seperti Kerajaan Islam Lambri (Lamuri) di Krueng Raya, Kerajaan Gayo Alas di daratan tinggi Gayo, Kerajaan Daya di Lamno, Kerajaan Perlak di Aceh Timur, Kerajaan Fansur (Barus), Kerajaan Basman(Pasai) dan Kerajaan Samara (Samudera) di Aceh Utara, Kerajaan Pedir di Pidie, dan Kerajaan Aceh Darussalam beribukota di Banda Aceh (Zainuddin, 1961).

Kehadiran kerajaan-kerajaan tersebut telah meninggalkan berbagai macam warisan cagar budaya berupa Mesjid, benteng, makam-makam, taman ratu dan lain-lain. Hingga saat ini sebagian situs-situs cagar budaya tersebut dijadikan sebagai tempat wisata religi oleh masyarakat Aceh dan wisatawan, baik wisatawan lokal maupun wisatawan Manca negara.

Situs cagar budaya, terutama makam sangat memiliki nilai religiusitas yang tinggi dalam masyarakat Aceh, terutama makam-makam ulama atau syaikh yang dianggap karamah. Banyak sekali makam-makam ulama dapat dijumpai di berbagai kawasan di negeri ini, terutama di Kabupaten Aceh Utara. Ribuan situs makam bisa ditemukan di kawasan Aceh Utara, khususnya di desa Beringin dan Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, seperti dua komplek makam yang sangat terkenal, yaitu komplek makam Sultan Malik As-Shalih dan komplek makam Ratu Nahrasiyah (Hasan Muarif Ambari, 1996).

Keberadaan zona cagar budaya makam-makan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh siapa saja dengan berbagai tujuanpositif seperti tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan religi. Pemanfaatan ini harus dilakukan dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peringkat cagar budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya (UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya). Selain pemanfaatan yang termaktub dalam undang-undang, situs cagar budaya sebenarnya juga dapat dijadikan untuk menghasilkan ekonomi yang tujuannya untuk perawatan cagar budaya itu sendiri, bahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat sejauh tidak mengekpoitasi cagar budaya tersebut.

Tulisan ini ingin mengkaji pemanfaatan-pemanfaatan dua makam terkenal di Kabupaten Aceh Utara, yaitu makam Sultan Malik As-Shalih dan makam Ratu Nahrasiyah oleh wisatawan sebagai objek wisata religi dengan berbagai macam tujuan dan kepentingan.

OBJEK WISATA RELIGI

Cagar budaya

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11. Tahun 2010 bahwa cagar budaya bermakna kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui


perlindungan, pengemnbangan dan pemanfaaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air.

Melihat dari pemaknaan cagar budaya tersebut, maka makam tertentu termasuk salah satu bangunan yang menjadi cagar budaya. Di Aceh banyak sekali bertebaran makam-makam yang menjadi situs cagar budaya, khususnya di Kabupaten Aceh Utara. Diantara situs makam yang bersejarah dan menjadi situs cagar budaya adalah; makam Sultan Malik As-Shalih, makam Ratu Nahrasiyah, Makam Ratu Dannir (Ratu Nurul A’la), makam Sayyid Syarif, makam Teungku Syarif, Makam Sultan Sidi Abdullah, dan Makam Maulana Abdurrahman Al-Fasi (Zainuddin, 1961).

Makam- makam tersebut sering kali dijadikan sebagai tempat kunjungan wisata religi, sebagai tempat untuk menggali ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Ini sesuai dengan pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1992 bahwa benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Kemudian dalam pasal 19 (1) dan

(2) UU No. 10. Tahun 2011 juga menyatakan hal yang sama “Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, dan pariwisata”.

Makam Sultan Malik As-Shalih

Makam Sultan Malik As-Shalih berada dalam kompleks makam di Desa Beringin, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, yakni sebuah daerah yang disebut Blang Mee yang diyakini merupakan lokasi istana kerajaan Samudera. Sepasang nisan makam Sultan Malik As-Shalih berbentuk segi empat pipih bersayap dengan bagian puncak berupa mahkota bersusun dua. Tipe ini populer pada sekitar abad ke XIV M. Pada badan nisan terdapat masing-masing tiga panil disisi depan dan belakang yang berpahatkan kaligrafi Arab. Pada bagian puncak juga terdapat bingkai oval yang berpahatkan kaligrafi Arab. Secara keseluruhan inskripsi tersebut dapat diartikan sebagai inilah kubur almarhum yang diampuni yang Taqwa, yang menjadi penasehat, yang dicintai, yang berketurunan mulia, penyantun sebagai sultan pertama yang bergelar dengan sultan Malik As-Shalih Al- Fakih, wafat pada bulan Ramadhan tahun 697 H atau 1297 M (Dyah Hidayati, 2010).

Juga inskripsi nisan beliau yang lainnya berisi bait-bait sayair yang maknanya:” Dunia ini fana, tiada kekal. Dunia ini hanyalah ibarat sarang yang dirajut laba-laba. Sungguh, memadailah dunia ini, bagimu wahai pencarinya, secukup makanmu. Betapa singkat umur ini, dan segala sesuatu yang di dalamnya pasti mati”.

Sultan Malik As-Shalih adalah salah seorang tokoh terpenting dalam sejarah Islam di Asia Tenggara. Sebagaimana makna gelarnya yaitu raja yang shalih, ia ternyata seorang yang berkepribadian agung, dan pantas menjadi seorang sultan yang besar,


berpengaruh dan inspiratif. Beliau adalah seorang yang bertakwa (at-taqiy) lagi gemar menasehati (an-nashih). Beliau berasal dari keturunan dari orang-orang terhormat dan terkenal (al-hasib an-nasib), ia juga berperilaku mulia dan penyantun (al-karim). Beliau dikenal seorang yang kuat ibadahnya kepada Allah (al-‘abid) sekaligus juga pembebas (al-fatih) (Zainuddin, 1961; M. Said, 1961).

Makam Ratu Nahrasiyah

Makam Ratu Nahrasiyah terletak di Desa Meunasah Kuta Krueng Kecamatan Samudera. Pada makam ratu ini termuat silsilah raja-raja Samudera Pasai. Makam beliau merupakan makam muslim terindah di Asia Tenggara, sehingga membuat kagum seorang Belanda G. L. Tichelman yang kemudian membuat kajian tentang beliau pada tahun 1940. Makam sultanah Nahrasiyah memiliki jirat yang tinggi bersatu dengan bagian nisan, keseluruhannya terbuat dari pualam yang langsung didatangkan dari gujarat, berpahatkan kaligrafi Arab yang bermakna “inilah makam yang bercahaya, yang suci, ratu yang agung yang diampuni. Almarhumah Nahrasiyah yang digelar dari bangsa Khadiyu anak sultan Haidar bin Said anak sultan Zainal Abidin anak sultan Ahmad anak sultan Muhammad bin Malik As-Shalih, atas mereka rahmat dan keampunan, mangkat pada hari Senin 17 Zulhijjah Tahun 832 H atau 1428 Masehi” (Dahlia, 2004).

Ratu Nahrasiyah merupakan salah seorang ratu Pasai keturunan Malik As-Shalih. Beliau dikenal sebagaiMalikah Muazzamah (ratu yang dipertuan agung). Epitaf pada makamnya menyebutkan bahwa ia digelar dengan Ra-Baghsa Khadiyu(sebuah gelar yang kata-katanya tampak berakar dari bangsa Persia, bermakna “Penguasa yang Pemurah”. Sebuah legenda mengaitkan Nahrasiyah dengan kisah dramatis seorang tokoh disebut Raja Bakoi (Ahmad Permadala/Permala). Kisah tersebut hingga kini hanya tampak sebagai imajinasi belaka dan tidak ditemukan sandaran historis yang jelas terhadap legenda ini (Dahlia, 2004; Zainuddin, 1961).

METODE PENELITIAN

Metode penalaran (induksi analitis) digunakan dalam penelitian ini. Metode ini berpegang pada data lapangan (Brennan, 1997: 13-14; Endraswara, 2003: 31-32). Analisis secara induktif digunakan karena; pertama, proses induktif dapat menemukan kenyataan jamak dalam data, kedua, analisis induktif dapat membuat hubungan peneliti responden menjadi eksplisit dan saling mengenal; ketiga, dapat menguraikan latar secara penuh, dan keempat, analisis ini dapat memperhitungkan nilai-nilai secara eksplisit (Moleong, 2004: 10).

Metode penalaran digunakan karena hasil laporan penelitian adalah uraian tentang pemanfaatan, potensi-potensi sumber daya budaya dan alternatif pemanfaatan lokasi cagar budaya yang ada di sekitar masyarakat. Data diperoleh dari hasil observasi yaitu catatan lapangan, wawancara, dokumentasi atau publikasi.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil penelitian menunjukkan bahwa situs cagar budaya berupa bangunan makam Sultan Malik As-Shalih yang terletak di desa beringin, kecamatan Samudra dan Makam Ratu Nahrasiyah yang terletak di desa kuta Krueng, Kecamatan Samudera


juga dimanfaatkan oleh pengunjung sebagai objek wisata religi, tempat melepaskan nazar (peulheuh ka-oe), memulai tarekat (tueng-Tarekat), memulai pengajian (peuphon beut), mencari asal muasal sejarah masuknya Islam di Asia Tenggara. Selain itu situs ini dapat juga mendatangkan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan penjelasan penjaga makam, bahwa para pengunjung makam tidak hanya berasal dari Aceh saja namun pengunjung juga berasal dari luar Aceh bahkan sampai Mancanegara, seperti Malaysia, Thailand, Brunai Darussalam, Singapore, Jepang, Afrika, Australia, Turkey, Marokko, dan masih banyak dari negara-negara lain.

Selanjutnya situs makam –makam ini, juga dimanfaatkan oleh pengunjung, terutama masyarakat Aceh sebagai tempat melepaskan Nazar (Peulhueh Ka-oe). Dalam ajaran Islam nazar adalah mewajibkan diri untuk melaksanakan suatu qurbah (ibadah) yang bukan fardhu ‘ain dengan sighat tertentu (Mochtar Effendy, 2001). Tradisi masyarakat Aceh adalah bernazar jika sangat menginginkan sesuatu, seperti menginginkan kehadiran seorang anak setelah sekian lama menikah, mengharapkan kesembuhan dari penyakit yang akut, menginginkan kesuksesan dalam karier dan pendidikan. Biasanya mereka bernazar ke makam-makam ulama atau syaikh yang mereka anggap karamah. Termasuk makam Sultan Malik As- Shalih dan makam Ratu Nahrasiyah.

Kedua situs makam tersebut juga dimanfaatkan sebagai memulai tarekat (Tueng Tarekat). Dalam Islam kata tarekat ituberasal dari bahasa Arab thariqah, yang bermakna jalan, keadaan, aliran, atau garis pada sesuatu. (Luis Makluf: 1986). Tarekat adalah jalan yang harus ditempuh oleh seseorang calon sufi dalam tujuannya berada sedekat mungkin dengan Allah (Harun Nasution, 1986; M. Solihin dan Rosihon Anwar, 2011). Masyarakat Aceh yang ingin memulai tarekat, biasanya berwasilah kepada syaikh-syaikh tarekat tertentu seperti tarekat Naqsyabandiyah, tarekat Khalwatiyah, tarekat Qadariyah, tarekat Syattariyah, dan tarekat Haddadiyah. Ulama keramat seperti Malik As-Shalih dan Ratu Nahrasiyah dianggap mengikuti/mengamalkan tarekat tertentu, sehingga masyarakat yang hendak mengamalkan tarekat datang ke makam mereka untuk berwasilah tarekat.

Tujuan lainnya pengunjung datang ke makam Malik As-Shalih dan makam Ratu Nahrasiyah adalah untuk peuphon beut Qur’an (memulai baca Al-Quran). Tradisi ini dilakukan oleh para pemula atau kanak-kanak yang memulai belajar Al-Quran. Mereka dipandu oleh guru ngajinya atau orang tuanya sendiri. Umumnya adat peuphon beut diawali denganpeusijuk (tepung tawar) santri, dilakukan dengan membawa beureuteuh (pop corn), pisang, dan bulukat (nasi ketan) dengan tumpoe(kue yang terbuat dari campuran pisang dan tepung). Kemudian seusai prosesi adat peusijuk, makanan tersebut dibagi-bagikan kepada santri-santri lain yang ikut acara adat.

Situs makam Sultan Malik As- Shalihdan makam Ratu Nahrasiyah dimanfaatkan juga oleh para wisatawan sebagai tempat kajian sejarah asal mula masuknya Islam di Asia Tenggara. Berdasarkan dokumentasi yang ada bahwa segaian besar


pengunjung Mancanegara yang datang ke situs makam–makam ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang sejarah masuknya Islam di Asia Tenggara. Selain pengunjung dari Manca negara, para mahasiswa, pelajar, dosen, peneliti, serta para peminat sejarah, juga memanfaatkan ke dua situs makam tersebut untuk keperluan pengembangan wawasan keislaman mereka tentang sejarah Islam di Samudra Pasai dan Asia Tenggara.

Bahkan di kawasan Aceh pula didirikan satu monumen yang bernama MONISA (Monumen Islam Asia Tenggara) untuk mengenang kembali bahwa sejarah Islam Asia Tenggaraawal mula berasal dari sini. Monumen ini adalah hasil dari seminar internasional ilmiah untuk membedah sejarah Islam pada tahun 1980 yang diadakan di Kuala Simpang (Aceh Timur).

Selain itu, keberadaan situs makam-makam tersebut juga berdampak pada pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Berdasarkan observasi, banyak ditemukan masyarakat yang berjualan pada hari-hari tertentu, dimana para pengunjung banyak berdatangan ke tempat tersebut seperti hari Senin, Kamis dan Minggu. Kebanyakan mereka menjual makanan, minuman, dan juga menjual sauvenir dan buku-buku, khususnya buku sejarah Kerajaan Pase.

KESIMPULAN

Sultan Malik As-Shalih adalah seorang pionir masuknya Islam pertama di Samudra Pasai. Sebagaimana gelarnya, beliau ternyata seorang yang memiliki budi pekerti yang agung, berwibawa dan pantas menjadi seorang sultan yang besar, berpengaruh dan juga inspiratif.

Sementara Ratu Nahrasiyah adalah seorang ratu yang di pertuan agung di Samudera pasai. Beliau adalah keturunan keempat dari sultan Malik As-Shalih, yang bergelar Ra-Baghsa Khadiyu (Penguasa yang Pemurah). Makamnya adalah makam yang terindah di Asia Tenggara, dengan dipenuhi kaligrafi Al-Qur;an dan ragam motif hias.

Situs makam Sultan Malik As-Shalih dan makam Ratu Nahrasiyah yang terletak di kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, merupakan situs makam yang paling banyak dikunjungi oleh berbagai kalangan, baik masyarakat Aceh, luar Aceh maupun Mancanegara. Para pengunjung memanfaatkan kedua situs makam tersebut sebagai tempat wisata religi dengan berbagai tujuan yakni sebagai tempat melepaskan nazar (peulheuh ka-oe), memulai tarekat (tueng-tarekat), memulai pengajian (peuphon beut), mencari asal muasal sejarah masuknya Islam di Asia Tenggara. Selain itu, situs ini dapat juga mendatangkan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat setempat. Situs ini sangat bernilai tinggi bagi masyarakat dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga diharapkan kepada semua pihak agar terus menjaga kelestarian situs tersebut sampai kapanpun.

DAFTAR PUSTAKA

Dahlia. 2004. “Peranan Ratu dan Sultanah pada Kerajaan Pasai” dalam Arabesk Edisi ke-4 Mei 2004, Banda Aceh: Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Banda Aceh Wilayah Kerja Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.


Dyah Hidayati. 2010. Samudera Pasai. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Banda Aceh Wilayah Kerja Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Harun Nasution. 1986. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press.

Hasan Muarif Ambari. 1996. Makam-makam Islam di Aceh, Aspek-aspek Arkeologi Indonesia. Jakarta: Puslit Arkenas.

H. M. Zainuddin. 1961. Tarikh Aceh dan Nusantara. Medan: Pustaka Iskandar Muda.

Luif Makluf. `1986. Al-Munjid fi Al-Lughat Al-A’lam. Beirut: Dar Al-Masyriq.

Mochtar Effendy. 2001. Ensiklopedi Agama dan Filsafat. Volume 4. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Muhammad Said. 1961. Aceh Sepanjang Abad Jilid I. Medan: Waspada.

M. Solihin dan Rosihon Anwar. 2011. Ilmu Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia

0 Response to "CAGAR BUDAYA SEBAGAI SALAH SATU OBJEK WISATA RELIGI DI KABUPATEN ACEH UTARA (MAKAM SULTAN MALIK AS-SHALIH DAN RATU NAHRASIYAH)"