DPRK Aceh Utara Mulai Bersidang Di Gedung Baru Landing
DPRK Aceh Utara resmi menggelar sidang perdana di gedung baru di
Landing, Lhoksukon, dengan agenda Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan
keputusan terhadap Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2017 – 2022, Jumat (25/6).
DPRK Aceh Utara Mulai Bersidang Di Gedung Baru Landing
Selain itu, pada hari yang sama juga digelar Rapat Paripurna
dengan agenda Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Utara Tahun
Anggaran 2020. Kedua agenda tersebut menjadi momen penting pada hari perdana
dimulainya persidangan di ruang sidang utama gedung baru DPRK Aceh Utara di
kawasan Landing, Lhoksukon.
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf pada kesempatan itu menyampaikan ucapan
selamat dan apresiasi atas digelarnya sidang perdana DPRK di gedung baru
Sekretariat Dewan di Landing.
“Pelaksanaan sidang hari ini menjadi momen sangat bersejarah bagi kita semua,
hal mana telah kita tunggu-tunggu hampir 20 tahun lamanya sejak kita menetapkan
Lhoksukon sebagai Ibukota Kabupaten Aceh Utara, dan sejak saat itu pula
seharusnya kita sudah berkantor di kawasan Lhoksukon ini,” ungkap Fauzi Yusuf
dalam sambutannya.
Alhamdulillah, lanjut Fauzi, setelah menunggu sekian lama
akhirnya Sekretariat Daerah (Kantor Bupati) dan Sekretariat Dewan (Gedung DPRK)
bisa memulai operasional di gedung baru di Landing dalam tahun 2021 ini.
Pada Jumat, 25 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB sidang perdana dimulai dengan
Rapat Paripurna ke-2 DPRK Aceh Utara Masa Persidangan II tahun sidang 2021
dengan agenda Penyampaian Laporan Gabungan Komisi, Pendapat Akhir Fraksi dan
Pengambilan Keputusan Terhadap Perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2018 Tentang RPJM
tahun 2017 – 2022.
Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-3 DPRK
Aceh Utara Masa Persidangan II tahun sidang 2021 dengan agenda Penyampaian LPJ
Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2020. Persidangan dibuka langsung oleh Ketua
DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua, pimpinan
Fraksi dan seluruh anggota dewan.
Selain dihadiri oleh Wakil Bupati Fauzi Yusuf, kedua agenda rapat tersebut juga
turut disaksikan oleh Sekda Dr. A. Murtala, M.Si, para Asisten, para Staf Ahli
Bupati, para Kepala SKPK, para Kabag, para Camat, dan pejabat eksekutif terkait
lainnya.
Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna ke-II, Wakil Bupati Fauzi Yusuf antara
lain mengatakan perubahan RPJMK Aceh Utara mengacu pada Permendagri Nomor 86
Tahun 2017 pasal 342 yang menjelaskan bahwa salah satu alasan yang mendasari
perlu dilakukan perubahan RPJPD dan RPJMD adalah terjadinya perubahan yang
mendasar, seperti bencana alam, krisis ekonomi, dan perubahan kebijakan
nasional.
DPRK Aceh Utara Mulai Bersidang Di Gedung Baru Landing
DPRK Aceh Utara Mulai Bersidang Di Gedung Baru Landing |
Terkait dengan Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda penyampaian LPJ Bupati tahun
anggaran 2020, Fauzi Yusuf mengatakan rancangan Qanun Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBK Tahun 2020 yang disampaikan kepada Dewan memuat Laporan
Keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI. Atas audit tersebut, BPK telah
mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) yang merupakan opini tertinggi dari empat opini yang diberikan oleh BPK
terhadap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurut Fauzi, opini WTP yang diperoleh Pemkab Aceh Utara mencerminkan upaya
dan kerja keras dari segenap jajaran pemerintah daerah Kabupaten Aceh Utara
terkait tata kelola Keuangan Daerah dan hasil tindak lanjut temuan tahun
sebelumnya.
“Untuk kita ketahui bersama, bahwa opini WTP telah kita raih selama 6 (enam)
tahun berturut-turut, yaitu mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Hal ini
tidak lepas dari dukungan segenap anggota Dewan selaku mitra kerja. Untuk itu,
marilah sama-sama kita meneruskan kerja keras dan komitmen untuk mempertahankan
opini yang terbaik ini pada tahun-tahun mendatang,” ajak Fauzi.
0 Response to "DPRK Aceh Utara Mulai Bersidang Di Gedung Baru Landing"
Post a Comment