Hukum Tarawih Sendirian

Hukum Tarawih Sendirian

Assalaamu’alaikum, Ustadz mau nanya nih, saya karyawan shift malam, pada saat ramadhan saat tidak dapat mengikuti sholat terawih berjamaah, boleh tidak saya sholat terawih sendiri pada waktu jam istirahat (jam 12 malam) dan kalau boleh bagaimana tata caranya.

Terimakasih

Dari Saddam

Hukum Tarawih Sendirian
Hukum Tarawih Sendirian


Hukum Tarawih Sendirian

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﺍﺣْﺘِﺴَﺎﺑًﺎ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (beribadah di malam ramadhan) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari 37 dan Muslim 759)

Dan para ulama menjelaskan, bahwa shalat tarawih termasuk qiyam ramadhan, mengisi malam ramadhan dengan ibadah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji yang besar, berupa ampunan dosa. Karena itulah, shalat tarawih termasuk shalat sunah muakkad (shalat sunah yang sangat ditekankan).

 

💠 Boleh Dikerjakan Sendirian

Para ulama menegaskan bahwa shalat tarawih boleh dikerjakan sendirian. Karena bukan syarat sahnya shalat tarawih, harus dikerjakan berjamaah.

An-Nawawi mengatakan,

ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﺳﻨﺔ ﺑﺎﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ … ﻭﺗﺠﻮﺯ ﻣﻨﻔﺮﺩﺍ ﻭﺟﻤﺎﻋﺔ

Shalat tarawih adalah sunah dengan sepakat ulama… boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah. (al-Majmu, 4/31).

 

💠 Lebih Utama Berjamaah ataukah Sendirian?

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi agar shalat tarawih dikerjakan berjamaah.

Dalam hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat hingga pertengahan malam, sebagian sahabat minta agar beliau memperlama hingga akhir malam. Kemudian beliau menyebutkan keutamaan shalat tarawih berjamaah,

ﺇِﻧَّﻪُ ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑَ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳَﻌْﺪِﻝُ ﻗِﻴَﺎﻡَ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ

“Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Ibn Majah 1327 dan dishahihkan Al-Albani).

Allahu akbar, shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, pahalanya seperti shalat semalam suntuk. Yang itu hampir tidak mungkin pernah kita kerjakan.

Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, lebih utama mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah.

Hukum Tarawih Sendirian

💠 Kesimpulan dari keterangan di atas,

1️⃣. Shalat tarawih boleh dikerjakan di rumah atau di selain masjid, baik sendirian atau berjamaah bersama keluarga.

2️⃣. Jika memungkinkan, shalat tarawih dikerjakan berjamaah bersama imam masjid, lebih utama. Karena bernilai pahala seperti shalat semalam suntuk

3️⃣. Jika pelaksanaan shalat tarawih di masjid sekitar kita tidak berkualitas, dan tidak ada pilihan majid lain, maka sebaiknya shalat tarawih di rumah sendirian atau bersama keluarga, dengan berusaha menjaga kualitas shalat.

Allahu a’lam


Source : https://konsultasisyariah.com/25070-hukum-tarawih-sendirian.html

0 Response to "Hukum Tarawih Sendirian"