RENCANA STRATEGIS BIDANG KEBUDAYAAN KABUPATEN ACEH UTARA (2025–2030)

Logo kebudayaan aceh utara


I. Visi 

Terwujudnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan Aceh Utara yang Islami, berakar pada nilai lokal, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. 

II. Misi 

• Melindungi dan mengembangkan warisan budaya Aceh Utara yang bersifat tangible dan intangible. 
• Menguatkan nilai-nilai syariat Islam dalam kegiatan pelestarian budaya.
• Mendorong peran aktif gampong, pesantren, dan komunitas dalam penguatan budaya lokal. 
• Meningkatkan kapasitas pelaku budaya dan lembaga adat. 
• Menjadikan budaya sebagai kekuatan pembangunan sosial dan ekonomi. 

III. Tujuan 

• Menjaga keberlangsungan adat istiadat dan tradisi Aceh Utara. 
• Memberdayakan ekonomi masyarakat melalui sektor budaya dan ekonomi kreatif.
• Membangun ekosistem budaya yang kuat di tingkat gampong dan kecamatan. 

IV. Sasaran Strategis 

• Terinventarisasinya seluruh objek pemajuan kebudayaan di Aceh Utara. 
• Dihidupkannya kembali tradisi dan seni khas seperti Rapai Geleng, Hikayat Prang Sabi, dan Seudati. 
• Terwujudnya pusat-pusat kebudayaan di wilayah strategis.
• Meningkatnya peran dayah dan sekolah dalam pembinaan budaya

V. Program Prioritas 

1. Pendataan dan Digitalisasi Kebudayaan Daerah 
• Pemutakhiran data OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan) tiap kecamatan.
• Digitalisasi manuskrip dan peninggalan sejarah. 

2. Pelestarian dan Revitalisasi Budaya Lokal 
• Pelatihan Seudati dan Rapai untuk generasi muda. 
• Lomba hikayat dan syair Aceh antar sekolah. 

3. Penguatan Lembaga dan SDM Kebudayaan 
• Pelatihan juru pelihara situs budaya dan pengelola museum.
• Pengembangan kapasitas mukim dan tokoh adat. 

4. Festival dan Promosi Budaya Islami 
• Festival Budaya Aceh Utara tahunan. 
• Roadshow budaya ke sekolah, dayah, dan kampus. 

5. Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya 
• Inkubasi UMKM kerajinan tangan dan kuliner khas Aceh Utara. 
• Pameran produk budaya lokal. 

VI. Indikator Keberhasilan 

• Jumlah OPK yang tercatat dan terdigitalisasi.
 • Jumlah sanggar dan komunitas budaya aktif. 
• Peningkatan pengunjung situs dan event budaya. 
• Jumlah pelaku ekonomi kreatif yang dibina. 

VII. Pendanaan

• APBK Aceh Utara (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) 
• Dana otsus Aceh • DAK bidang kebudayaan 
• Hibah dan CSR perusahaan
 • Kemitraan dengan universitas dan NGO

0 Response to "RENCANA STRATEGIS BIDANG KEBUDAYAAN KABUPATEN ACEH UTARA (2025–2030)"