Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Kabupaten Aceh Utara

Naker
 Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Kabupaten Aceh Utara


Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Kabupaten Aceh Utara


TUGAS POKOK:

Melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan persyaratan kerja dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Aceh Utara.


FUNGSI:

  1. Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang hubungan industrial dan persyaratan kerja sesuai dengan karakteristik ketenagakerjaan di Aceh Utara, seperti sektor pertanian, perikanan, dan industri kecil.

  2. Fasilitasi pembentukan dan pembinaan lembaga hubungan industrial lokal, seperti LKS Bipartit/Tripartit di perusahaan dan forum komunikasi antar pekerja dan pengusaha.

  3. Mediasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara damai dan sesuai syariat Islam serta hukum nasional yang berlaku.

  4. Pengawasan dan pembinaan norma kerja, termasuk pemenuhan upah minimum Kabupaten (UMK) Aceh Utara, jam kerja, jaminan sosial tenaga kerja (BPJS), dan kondisi kerja yang layak.

  5. Peningkatan kesadaran hukum ketenagakerjaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di gampong-gampong melalui penyuluhan, pelatihan, dan kerja sama lintas sektor.

  6. Penerbitan dan evaluasi perjanjian kerja bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang berlaku di perusahaan di wilayah Aceh Utara.

  7. Pengumpulan dan pemutakhiran data ketenagakerjaan, termasuk data perusahaan, serikat pekerja, dan kondisi hubungan industrial secara berkala.

  8. Koordinasi dengan instansi terkait seperti Muspida, MPU, dan Majelis Adat Aceh dalam upaya pembinaan ketenagakerjaan yang harmonis dan sesuai nilai-nilai lokal.

0 Response to " Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Kabupaten Aceh Utara"