![]() |
Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Kabupaten Aceh Utara |
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Kabupaten Aceh Utara
TUGAS POKOK:
Melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan persyaratan kerja dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Aceh Utara.
FUNGSI:
-
Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang hubungan industrial dan persyaratan kerja sesuai dengan karakteristik ketenagakerjaan di Aceh Utara, seperti sektor pertanian, perikanan, dan industri kecil.
-
Fasilitasi pembentukan dan pembinaan lembaga hubungan industrial lokal, seperti LKS Bipartit/Tripartit di perusahaan dan forum komunikasi antar pekerja dan pengusaha.
-
Mediasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara damai dan sesuai syariat Islam serta hukum nasional yang berlaku.
-
Pengawasan dan pembinaan norma kerja, termasuk pemenuhan upah minimum Kabupaten (UMK) Aceh Utara, jam kerja, jaminan sosial tenaga kerja (BPJS), dan kondisi kerja yang layak.
-
Peningkatan kesadaran hukum ketenagakerjaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di gampong-gampong melalui penyuluhan, pelatihan, dan kerja sama lintas sektor.
-
Penerbitan dan evaluasi perjanjian kerja bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang berlaku di perusahaan di wilayah Aceh Utara.
-
Pengumpulan dan pemutakhiran data ketenagakerjaan, termasuk data perusahaan, serikat pekerja, dan kondisi hubungan industrial secara berkala.
-
Koordinasi dengan instansi terkait seperti Muspida, MPU, dan Majelis Adat Aceh dalam upaya pembinaan ketenagakerjaan yang harmonis dan sesuai nilai-nilai lokal.
0 Response to " Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Kabupaten Aceh Utara"
Post a Comment