Seat Belt (sabuk Keselamatan)

Seat Belt (sabuk Keselamatan)
Seat Belt (sabuk Keselamatan)
Seat Belt (sabuk Keselamatan)

Seat Belt (sabuk Keselamatan)

Pernah ingat pengalaman waktu naik pesawat. Banyak penumpang tidak memperdulikan seat belt (tali keledar) sehingga mereka mengenakan seat belt sekenanya. Seringkali saat pesawat baru mendarat dan belum betul-betul berhenti, banyak penumpang yang langsung melepaskan seat belt. Aturan penerbangan mengharuskan para sahabat yang mengenakan seat belt harus terpasang cukup erat di titik terendah panggul Sahabat, bukan di bagian perut. Demikian pula saat-saat dibutuhkan sesuai perintah pramugari.

Nah, kalau seat belt belum terpasang atau pemasangannya belum sempurna maka pramugari dengan senyum ramah akan memarahi kita lalu memasangkannya dengan benar.

Kenderaan jenis mobil, type dan merek apapun pasti menyediakan seat belt untuk keselamatan pengendara dan penumpang lainnya. Tujuan mulia dari se perancang mobil ini terkadang diabaikan oleh sipengendara sehingga berpura lupa untuk memakainya.

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan angkutan Jalan Raya Pasal 289 jo Psl 106 Ayat (6) mengatakan bahwa Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan akan didenda Rp. 250.000.-

Nah lagi, kalau seat belt belum terpasang maka Pak Polisi akan memberhentikan kenderaan kita terus meminta STNK , SIM lalu menyuruh turun kita untuk membuat surat tilang yang ditulis oleh teman Pak Polisi yang pertama tadi, surat tersebut setelah kita tanda tangani lalu tidak diberikan ke kita seperti lazimnya kita melakukan transaksi yang lembar putihnya diberikan kepada pelanggan atau pembeli namun semua lembarannya disimpan oleh Pak Polisinya. Kelanjutan ceritanya.... Setelah mebayar Rp. 100.000.- (terimakasih Pak Polisi tidak mendenda Rp. 250.000.-) maka kekita diberikan catatan kecil yang ditulis dikarton kecil dengan instruksi berikan kepada Pak Polisi yang berada di depan. Lalu kita boleh berangkat kembali.


Seat Belt (sabuk Keselamatan)

Seat Belt (sabuk Keselamatan)
Seat Belt (sabuk Keselamatan)

Pertanyaannya  satu saja, kenapa Pak Polisi tidak memberikan lembaran putih sebagai tanda terima uang sebesar Rp. 100.000.- kepada si pengendara dan uang tersebut dibawa kemanakah. Kas negara atau ke kas daerah.

Dua kronologis tentang seat belt yang berbeda, yang satu dilayani oleh pramugari yang cantik cantik yang satu lagi dilayani oleh Pak Polisi yang gagah gagah dengan cara dan standart operasional dan prosedur (SOP) nya sendiri sendiri





0 Response to "Seat Belt (sabuk Keselamatan)"