Prabowo Teken PP 11/2025, Segini Besaran THR untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan
Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken
Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 tentang kebijakan pemberian tunjanganhari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk
pegawai negeri sipil (PNS).
"Masih terkait dengan Idulfitri, saya telah
menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan
gaji ke-13, bagi aparatur negara," ujarnya saat konferensi pers di Istana
Merdeka pada Selasa (11/3/2025).
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah setiap
tahun. Menjelang tahun 2025, banyak pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menantikan kebijakan terbaru terkait
besaran, jadwal pencairan, serta komponen yang akan diterima dalam THR ASN
2025.
Kebijakan THR ASN 2025
Poin penting dalam kebijakan THR ASN 2025 meliputi
- THR diberikan kepada ASN, PPPK, anggota TNI/Polri, serta
pensiunan.
- Besaran THR dihitung berdasarkan komponen gaji pokok,
tunjangan melekat, dan tambahan lainnya sesuai dengan keputusan pemerintah.
- Jadwal pencairan disesuaikan dengan kebijakan fiskal dan
biasanya dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) untuk ASN pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
untuk ASN daerah.
Perkiraan Besaran THR ASN 2025
Berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, komponen yang
dihitung dalam THR ASN biasanya mencakup
1. Gaji Pokok – Sesuai dengan golongan dan masa kerja.
2. Tunjangan Keluarga – Meliputi tunjangan untuk istri/suami
dan anak.
3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Bagi ASN yang
menduduki jabatan struktural atau fungsional.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin) (Opsional) – Pemerintah bisa
saja memasukkan tunjangan kinerja dalam THR, tergantung pada kebijakan yang
ditetapkan.
Jika merujuk pada tahun sebelumnya, kemungkinan besaran THR
ASN 2025 akan setara dengan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, kepastian angka resminya masih menunggu keputusan dari pemerintah.
Jadwal Pencairan THR ASN 2025
- Dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk ASN aktif.
- Bersamaan dengan pembayaran pensiun bagi pensiunan ASN.
- Pengumuman resmi mengenai jadwal dan teknis pencairan
biasanya disampaikan oleh pemerintah pada bulan Maret atau April.
Faktor yang Mempengaruhi THR ASN 2025
- Kondisi Ekonomi Nasional Jika ekonomi dalam kondisi
stabil, ada kemungkinan kenaikan tunjangan atau tambahan tunjangan kinerja.
- Realisasi APBN dan APBD Ketersediaan anggaran menjadi
faktor utama dalam penentuan besaran THR ASN.
- Inflasi dan Daya Beli Masyarakat Pemerintah
mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menetapkan kebijakan THR.
Kesimpulan
0 Response to "Prabowo Teken PP 11/2025, Segini Besaran THR untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan"
Post a Comment