Prabowo Teken PP 11/2025, Segini Besaran THR untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

 

THR ASN
Prabowo Teken PP 11/2025, Segini Besaran THR untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 tentang kebijakan pemberian tunjanganhari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). 

"Masih terkait dengan Idulfitri, saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," ujarnya saat konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025). 

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun. Menjelang tahun 2025, banyak pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menantikan kebijakan terbaru terkait besaran, jadwal pencairan, serta komponen yang akan diterima dalam THR ASN 2025.

 

 Kebijakan THR ASN 2025

 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) setiap tahun mengeluarkan regulasi terbaru terkait pemberian THR ASN. Beberapa faktor yang memengaruhi kebijakan THR antara lain kondisi ekonomi nasional, anggaran negara, serta keseimbangan fiskal.

 

Poin penting dalam kebijakan THR ASN 2025 meliputi

- THR diberikan kepada ASN, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan.

- Besaran THR dihitung berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tambahan lainnya sesuai dengan keputusan pemerintah.

- Jadwal pencairan disesuaikan dengan kebijakan fiskal dan biasanya dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

- Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ASN pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ASN daerah.

 

 Perkiraan Besaran THR ASN 2025

 

Berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, komponen yang dihitung dalam THR ASN biasanya mencakup

1. Gaji Pokok – Sesuai dengan golongan dan masa kerja.

2. Tunjangan Keluarga – Meliputi tunjangan untuk istri/suami dan anak.

3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Bagi ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.

4. Tunjangan Kinerja (Tukin) (Opsional) – Pemerintah bisa saja memasukkan tunjangan kinerja dalam THR, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan.

 

Jika merujuk pada tahun sebelumnya, kemungkinan besaran THR ASN 2025 akan setara dengan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun, kepastian angka resminya masih menunggu keputusan dari pemerintah.

 

 Jadwal Pencairan THR ASN 2025

 Berdasarkan pola sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan

- Dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk ASN aktif.

- Bersamaan dengan pembayaran pensiun bagi pensiunan ASN.

- Pengumuman resmi mengenai jadwal dan teknis pencairan biasanya disampaikan oleh pemerintah pada bulan Maret atau April.

 

 Faktor yang Mempengaruhi THR ASN 2025

 Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran dan kebijakan THR ASN tahun 2025 meliputi

- Kondisi Ekonomi Nasional Jika ekonomi dalam kondisi stabil, ada kemungkinan kenaikan tunjangan atau tambahan tunjangan kinerja.

- Realisasi APBN dan APBD Ketersediaan anggaran menjadi faktor utama dalam penentuan besaran THR ASN.

- Inflasi dan Daya Beli Masyarakat Pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menetapkan kebijakan THR.

 

 Kesimpulan

 Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2025 menjadi salah satu perhatian utama bagi pegawai negeri dan pemerintah. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek kebijakan fiskal dan kesejahteraan ASN, diharapkan THR tahun 2025 tetap mampu mendukung kebutuhan pegawai dalam menyambut Hari Raya. Informasi lebih lanjut mengenai keputusan resmi akan diumumkan oleh pemerintah melalui peraturan yang dikeluarkan mendekati bulan Ramadan 2025.

 

 


0 Response to "Prabowo Teken PP 11/2025, Segini Besaran THR untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan"