Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Pratama

Wisata Budaya dan Agama



Diawal Maret 2023 Kami menerima surat panggilan untuk mengikuti Bimbingan Teknis Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Pratama yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh yang pelaksanaannya tanggal 6 sampai dengan 10 Maret 2023.

Bimtek ini bukan hanya sekedar duduk lalu mendengar tetapi peserta diminta paham dan mampu menguasai ilmu cagar budaya.

Peserta diakhir Bimtek akan diadakan Asesmen Metode Wawancara untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Cagar Budaya Pramata.

Untuk mengikuti Bimtek peserta minimal mempunyai pengetahuan dasar tentang cagar budaya.

Belum terlambat untuk belajar. Mari kita persiapkan diri kita untuk Bimtek Tenaga Ahli Cagar Budaya.

Pengertian Cagar Budaya

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.


Benda Cagar Budaya

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.


Bangunan Cagar Budaya

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.


Struktur Cagar Budaya

Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.


Situs Cagar Budaya

Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.


Kawasan Cagar Budaya

Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.


Selanjutnya Bimtek Tim Ahli Cagar Budaya dimintakan untuk melahirkan tenaga ahli cagar budaya bersertifikat yang dalam pekerjaannya berkoloborasi menjadi tim ahli cagar budaya.

Tenaga ahli dan Tim ahli cagar budaya akan terhubung dengan kurator yang ada di museum.


Tim Ahli Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.



Tenaga Ahli

Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.



Kurator

Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.



Dasar hukum tentang Cagar Budaya ini adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Didalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya diatur apa tugas Pemerintah dalam hal Cagar Budaya yaitu Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya

0 Response to "Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Pratama"