Batu Nisan Sultan Malik Al-Saleh
Dalam penetapan sebuah cagar budaya pasti ada Kriteria Cagar Budaya. Ada beberapa kriteri cagar budaya,
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila
memenuhi kriteria:
a. berusia 50
(lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili
masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki
arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan; dan
d. memiliki
nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Untuk menetapkan sebuah Cagar Budaya yang perlu dilihat dari usianya yaitu 50 ke atas. Masa gayanya atau masa terkenalnya paling singkat 50 tahun dan yang paling penting Cagar Budaya terebut memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama dan kebudayaan terus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Di Aceh Utara sangat banyak Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). ODCB Aceh Utara perlu segera di tetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) agar bisa dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
0 Response to "Kriteria Cagar Budaya"
Post a Comment