Tim Peucrok Beraksi Di Tanah Luas

Tim Peucrok Beraksi Di Tanah Luas

Pelaksanaan Kegiatan Implementasi Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 Dan Ops Yustisi Dalam Rangka Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker, Kampanye Jaga Jarak Dan Hindari Kerumunan Bersama Tim Peucroek Satgas Covid 19 Kabupaten Aceh Utara Di Kecamatan Tanah Luas

Tim Peucrok Beraksi Di Tanah Luas
Tim Peucrok Beraksi Di Tanah Luas

Tim Peucrok Beraksi Di Tanah Luas

Menurut informasi  yang di berikan oleh Fuad Mukhtar,S.Sos,MSM Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara selaku koordinator Gakkum dan pendisiplinan satgas Covid 19 Kabupaten Aceh Utara Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at 6 November 2020 pukul 21.00 Wib bertempat di Kecamatan Tanah Luas telah dilaksanakan Kegiatan OPS YUSTISI BERSAMA TIM PEUCROEK SATGAS COVID 19 KAB AUT dalam rangka Pelaksanaan Protokol Kesehatan Pendisiplinan Masyarakat yg tidak memakai masker, Kampanye Jaga Jarak Dan Sosialisasi Hindari Kerumunan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Aceh Utara

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama

1. Tim SABHARA POLRES Aceh Utara

2. Kapolsek Tanah Luas

3. Anggota Polsek

4. Anggota Koramil Tanah Luas dan Syamtalira Aron

5. Ketua WH Aceh Utara.

7.Personil Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara

 

Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut sebagai berikut:

Masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Lokasi :

1. Simpang Rangkaya

2. Warung warung

Adapun pelanggar kedapatan sebanyak 59 orang

Yang kita data indentitas sebanyak 7 orang, kita tegur dan kita suruh menghafal Pancasila, Menyanyi Lagu Nasional, Membaca surat pendek, menghafal rukun Islam sebanyak 52 orang

Kegiatan tersebut selesai dilaksanakan Pukul 21.00 Wib s/d 23.00 Wib dalam keadaan aman dan tertib.


0 Response to "Tim Peucrok Beraksi Di Tanah Luas"