8 Orang Anak Usia Belajar Terjaring Petugas Satpol PP dan WH
Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara yang dibantu aparat Kepolisian Polsek Lhoksukon menertibkan anak usia belajar yang berkeliaran diatas jam 22.00 wib, Sabtu (7/11/2020).
8 Orang Anak Usia Belajar Terjaring Petugas Satpol PP dan WH
8 Orang Anak Usia Belajar Terjaring Petugas Satpol PP dan WH
Pelaksanaan Kegiatan Implementasi Peraturan Bupat Aceh Utara Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Penguatan Syariat Islam yang dilaksanakan pukul 23.20 Wib bertempat di Kecamatan Lhoksukon, dalam kegiatan tersebut didapati 8 orang anak usia sekolah yang masih mangkal di lapangan upacara Lhoksukon.
Tiga orang dari mereka kedapatan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 15 Khamar, yaitu mengkonsumsi minuman Oplosan Alkohol 75% dengan Ekstra Jos dalam botol air mineral pas lokasinya dilapangan upacara Lhoksukon.
Adapun hukuman yang diberikan kepada mereka adalah, untuk 5 orang di suruh
menghafal surat-surat pendek dan rukun iman serta push up dan di suruh pulang
kerumah masing-masing.
8 Orang Anak Usia Belajar Terjaring Petugas Satpol PP dan WH
8 Orang Anak Usia Belajar Terjaring Petugas Satpol PP dan WH
Adapun ketiga orang anak yang kedapatan minum serta anak yang menemani minum di amankan di Polsek sambil memanggil orang tuanya esok hari untuk dibina.
Kegiatan tersebut selesai dilaksanakan pukul 23.20 wib s/d 00.15 dalam keadaan aman dan tertib.
0 Response to "8 Orang Anak Usia Belajar Terjaring Petugas Satpol PP dan WH"
Post a Comment