Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan: Rahasia Besar Pemda dalam Melestarikan Warisan Leluhur yang Jarang Diketahui!

 

Tahukah Anda bahwa Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan adalah salah satu “senjata rahasia” pemerintah daerah dalam menjaga identitas bangsa? Banyak orang belum menyadari bahwa kekayaan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi tidak hanya dijaga oleh para seniman atau budayawan, tetapi juga oleh sistem pemerintahan yang terstruktur. Di balik layar, pemerintah kabupaten dan kota menjalankan program-program strategis untuk melindungi dan mengembangkan budaya lokal agar tidak punah ditelan zaman. Hal ini menjadi krusial, terutama di daerah yang kaya akan nilai-nilai adat dan sejarah seperti Aceh Utara, Yogyakarta, atau Bali.

Lebih dari sekadar tari-tarian dan upacara adat, Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan mencakup pelindungan warisan budaya, pengembangan kreativitas masyarakat, hingga pemanfaatan budaya sebagai sumber daya ekonomi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar hukum yang mengharuskan setiap daerah punya peran aktif dalam urusan ini. Mulai dari pendataan tradisi lokal, pembinaan komunitas seni, sampai penyelenggaraan festival budaya tahunan semua berada dalam kerangka kerja pemerintahan. Hebatnya lagi, kebijakan ini bukan sekadar formalitas; jika dijalankan serius, bisa menciptakan lapangan kerja, mendongkrak sektor pariwisata, dan memperkuat karakter generasi muda!

Apa Itu Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan?

Secara teknis, Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan adalah bagian dari urusan wajib non-pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Artinya, setiap kabupaten/kota di Indonesia, termasuk daerah seperti Aceh Utara, wajib mengalokasikan sumber daya dan kebijakan untuk mendukung kelestarian budaya lokal. Hal ini mencakup lima sub-urusan utama: pelindungan budaya, pengembangan budaya, pemanfaatan budaya, pembinaan kelembagaan dan pelaku budaya, serta pendataan budaya.

Dalam pelaksanaannya, urusan ini dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi kebudayaan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Kebudayaan tersendiri (jika sudah terpisah). Kegiatan konkret yang dilakukan meliputi: inventarisasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb), digitalisasi manuskrip kuno, revitalisasi situs sejarah, pelatihan seni bagi pemuda, penguatan sanggar budaya, dan promosi budaya melalui event lokal hingga nasional. Pemerintah juga diberi kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan komunitas, universitas, hingga sektor swasta agar pengelolaan budaya menjadi lebih inovatif dan berdaya saing.

Implementasi di Daerah: Studi Kasus Aceh Utara

Sebagai contoh, Kabupaten Aceh Utara yang memiliki sejarah panjang Kerajaan Samudera Pasai telah melaksanakan berbagai kegiatan strategis di bidang kebudayaan. Pemerintah daerah melakukan pelestarian naskah kuno aksara Arab Melayu, pengembangan sanggar hikayat, hingga pelaksanaan Festival Budaya Pase setiap tahun. Semua ini merupakan bentuk nyata dari implementasi Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan di tingkat lokal. Keberadaan program-program ini tak hanya menjaga identitas masyarakat, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi bagi pelaku seni, UMKM lokal, dan sektor wisata budaya.

Di sisi lain, tantangan seperti minimnya anggaran, kurangnya tenaga ahli, dan modernisasi yang cepat juga perlu diatasi dengan kebijakan adaptif. Oleh karena itu, perencanaan strategis seperti Renstra Dinas Kebudayaan, sinergi antarinstansi, serta pelibatan generasi muda menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan budaya daerah. Transformasi digital juga perlu dilakukan agar budaya lokal dapat diakses secara luas, baik melalui media sosial, situs web pemerintah, maupun pameran digital.

Menjadikan Budaya Sebagai Aset Pembangunan Berkelanjutan

Perlu dipahami bahwa Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan bukan sekadar pelestarian masa lalu, tetapi fondasi bagi pembangunan masa depan yang berkelanjutan. Dengan pendekatan inklusif, budaya bisa menjadi media pendidikan karakter, penguatan identitas lokal, bahkan diplomasi internasional. Daerah-daerah yang berhasil mengelola budaya secara serius telah membuktikan bahwa nilai-nilai lokal mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif dan harmoni sosial. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kebijakan budaya yang berdampak nyata.

Jumlah Suku Bangsa yang terdapat di Kabupaten Aceh Utara adalah 10.

Aceh, Jawa, Minang, Gayo, Melayu, Padang, Batak, Sunda dan Tionghoa

Jumlah kesenian yang terdapat di Kabupaten Aceh Utara adalah 10

Daftar Kesenian Tradisional di Kabupaten Aceh Utara:

1. Tari Seudati

  • Tarian maskulin penuh semangat dengan unsur dakwah Islam.

  • Diiringi syair berbahasa Aceh.

  • Salah satu ikon budaya Aceh Utara.

2. Hikayat Aceh

  • Seni tutur berupa cerita panjang yang dinyanyikan atau dibacakan dengan irama khas.

  • Dikenal juga sebagai bagian dari sastra lisan Aceh klasik.

3. Didong Jalu (terkadang dipengaruhi budaya Gayo yang masuk melalui perbatasan)

  • Bentuk pertunjukan seni sastra yang menggabungkan puisi, nyanyian, dan debat dalam bentuk syair.

4. Rapai

  • Alat musik tradisional rebana khas Aceh.

  • Sering dimainkan dalam pertunjukan Rapai Geleng atau untuk mengiringi tari-tarian.

5. Tari Likok Pulo

  • Meski asalnya dari Aceh Besar, tarian ini juga berkembang di komunitas pesisir Aceh Utara.

  • Tarian kelompok dengan posisi duduk dan iringan nyanyian.

6. Tari Saman Aceh Utara (versi lokal)

  • Pengaruh dari budaya Gayo dan wilayah tengah, tapi juga dibawakan oleh pelajar dan sanggar di Aceh Utara.

7. Tari Ranup Lampuan

  • Tarian penyambutan tamu yang halus dan anggun.

  • Umum dipelajari dalam sanggar-sanggar seni di Aceh Utara.

8. Zikir Tradisional (Zikir Munajat dan Zikir Saman)

  • Kesenian spiritual Islami yang disampaikan dalam bentuk nyanyian bersama dengan pola irama tertentu.

9. Canang

  • Kesenian musik tradisional dengan alat berupa gong kecil.

  • Biasanya ditampilkan dalam upacara adat dan hiburan desa.

10. Teater Rakyat (Mop Mop)

  • Bentuk drama tradisional yang mengandung humor, kritik sosial, dan nasihat adat.

  • Kini sangat langka.


Jumlah Museum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ada 2

1. Museum islam Samudra Pasai
2. Rumoh Cut Meutia

Jumlah yang diduga Cagar Budaya (ODCB) peringkat Kabupaten adalah 102 ODCB


0 Response to "Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan: Rahasia Besar Pemda dalam Melestarikan Warisan Leluhur yang Jarang Diketahui!"