Tata Ruang
Tujuan tata ruang bahwa penataan dan perencanaan tata ruang wilayah merupakan salah satu
instrumen penting yang merupakan kesatuan wadah meliputi, ruang darat, ruang
laut dan ruang udara sebagai sumber daya yang perlu ditingkatkan serta
bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna sehingga kualitas ruang wilayah dapat
terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan berkeadilan
serta terjadinya perubahan bentang alam yang mengakibatkan kerusakan fisik dan
sosial dari bencana gempa bumi dan tsunami pada beberapa tahun yang lalu telah
merubah struktur ruang wilayah sehingga perlu dilakukan penyelarasan dalam
rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah dan antar
pelaku dalam pemanfaatan ruang;
Tata Ruang
Yang dimaksud dengan :
1.
Ruang adalah wadah yang
meliputi ruang daratan, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup,
melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud
struktur ruang dan pola ruang.
3.
Struktur Ruang adalah
susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi
peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
5.
Penataan ruang adalah suatu
sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
6.
Rencana Tata Ruang adalah
hasil perencanaan tata ruang.
7.
Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah Rencana Tata Ruang Nasional
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
8.
Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Aceh Utara adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah daerah.
9.
Wilayah adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
10. Kawasan
adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
11. Kawasan
Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya
buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan
berkelanjutan.
12. Kawasan
Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan
atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan.
13. Kawasan
Andalan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi
terhadap pertumbuhan dan pergeseran struktur ekonomi. Merupakan bagian dari
kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya
diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan disekitarnya.
14. Kawasan
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik
berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan.
15. Kawasan
Perdesaan yang disebut Kawasan Gampong adalah kawasan dengan kegiatan utama
pertanian dan termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman gampong, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
16. Kawasan
Perkotaan adalah kawasan dengan kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
17. Kawasan
Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai
warisan dunia;
18. Kawasan
Strategis Aceh yang selanjutnya disebut KSA adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting di Aceh secara
ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan mendukung pertahanan dan keamanan.
19. Kawasan
Strategis Kabupaten Aceh Utara adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting di Kabupaten Aceh Utara
secara ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan mendukung pertahanan dan
keamanan.
20. Kawasan
Agropolitan adalah kawasan yang teridiri dari
satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah pedesaan sebagai sistem produksi
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh
adanya keterkaitan fungsional dan hirakhi keruangan satuan sistem permukiman
dan sistem agribisnis;
21. Kawasan
Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
22. Kawasan
industri tertentu adalah suatu kawasan yang memerlukan lahan khusus.
23. Kawasan
Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang
memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan memperlihatkan
ciri tata ruang yang khas.
24. Kawasan
Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu
yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
25. warisan
budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
melalui proses penetapan
26. Kawasan
Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) adalah
yang merupakan prasarana ekonomi yang dibangun dengan maksud untuk menunjang
tercapainya pembangunan perikanan terutama perikanan skala kecil, yang dijadikan
sebagai tempat bertambat dan berlabuhnya perahu atau kapal perikanan, tempat
pendaratan hasil perikanan dan merupakan lingkungan kerja kegiatan ekonomi
perikanan yang meliputi areal perairan dan daratan, dalam rangka memberikan
pelayanan umum dan jasa untuk memperlancar kegiatan perahu atau kapal perikanan
dan usaha perikanan.
27.
Kawasan Minapolitan
adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan
berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan
yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi,
pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa,dan/atau kegiatan
pendukung lainnya.
28.
Kawasan peternakan adalah wilayah yang potensial
secara ekonomis
untuk
peternakan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
setempat secara berkelanjutan.
29. Intensifikasi adalah Peningkatan produktifitas dan
produksi melalui penerapan teknologi pertanian.
30. Diversifikasi adalah Penganekaragaman budidaya
pertanian dalam rangka peningkatan produksi.
31. Kawasan
Pesisir adalah wilayah pesisir tertentu yang ditunjukkan dan atau ditetapkan
oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, seperti karakter fisik, biologi,
sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya;
32. Kawasan
Pertahanan dan Keamanan Negara adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk kepentingan kegiatan pertahanan dan keamanan, yang terdiri dari
kawasan latihan militer, kawasan pangkalan TNI Angkatan Udara, kawasan
pangkalan TNI Angkatan Laut, dan kawasan
militer lainnya;
33. Kawasan
Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan
untuk kepentingan pertahanan;
34. Kawasan
Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
35. Kawasan
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu
memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai
pengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan
tanah;
36. Kawasan
Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air
hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna
sebagai sumber air.
37. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah
suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrologis, tempat semua kejadian hidrologis,
seperti proses penimbulan, penghentian dan pelepasan air tanah berlangsung.
38. Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan /atau perairan serta
ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi
penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan;
39. Jalan
adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan
tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta
api, jalan lori, dan jalan kabel;
40. Bandar
Udara adalah kawasan didaratan dan /atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai
tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar
muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya;
41. Bandar
Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani
kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya;
42. Bandar
Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang
melayani rute penerbangan dalam negeri;
43. Bandar
Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara
yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri;
44. Bandar
Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang
luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan /atau kargo dalam
jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau
berbagai Propinsi;
45. Pelabuhan
adalah tempat yang terdiri atas daratan dan /atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang dan /atau bongkar muat barang, berupa terminal
dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi;
46. Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
47. Kawasan
Peruntukan Pertambangan (KKP) adalah wilayah yang memiliki potensi sumberdaya
bahan tambang dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan pertambangan, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak
dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung;
48. Sempadan
Pantai adalah kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang mempunyai
manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian, keselamatan bangunan,
dan tersedianya ruang untuk lalu lintas
umum;
49. Sempadan
Sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai
buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk
mempertahankan kelestarian fungsi sungai;
50. Pusat
Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa
provinsi;
51. Pusat
Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan;
52. Pusat
Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disingkat PKLp adalah pusat kegiatan
yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan menjadi PKL sebagai
peningkatan dari PPK;
53. Pusat
Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan yang
berfungsi melayani kegiatan skala kecamatan;
54. Pusat
Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman
yang berfungsi melayani kegiatan skala mukim atau beberapa gampong;
55. Wilayah
Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber
daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil
yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2;
56. Daerah
Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi
menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan;
Tata Ruang
57. Ruang
Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam;
58. Peraturan
Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang
penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang;
59. Masyarakat
adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat,
korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan
ruang;
60. Peran
Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
61.
Pembangunan Berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang
memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan
untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
0 Response to "Tata Ruang"
Post a Comment