Tata Ruang

Tata Ruang
Tujuan tata ruang bahwa penataan dan perencanaan tata ruang wilayah merupakan salah satu instrumen penting yang merupakan kesatuan wadah meliputi, ruang darat, ruang laut dan ruang udara sebagai sumber daya yang perlu ditingkatkan serta bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan berkeadilan serta terjadinya perubahan bentang alam yang mengakibatkan kerusakan fisik dan sosial dari bencana gempa bumi dan tsunami pada beberapa tahun yang lalu telah merubah struktur ruang wilayah sehingga perlu dilakukan penyelarasan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang;
Tata Ruang
Tata Ruang


Tata Ruang


Yang dimaksud dengan :
1.         Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.         Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.         Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4.      Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
5.         Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6.         Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
7.         Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah Rencana Tata Ruang Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
8.         Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah daerah.
9.         Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
10.      Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
11.      Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
12.      Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
13.      Kawasan Andalan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan pergeseran struktur ekonomi. Merupakan bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan  kawasan disekitarnya.
14.      Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
15.      Kawasan Perdesaan yang disebut Kawasan Gampong adalah kawasan dengan kegiatan utama pertanian dan termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman gampong, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16.      Kawasan Perkotaan adalah kawasan dengan kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
17.      Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia;
18.      Kawasan Strategis Aceh yang selanjutnya disebut KSA adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting di Aceh secara ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan mendukung pertahanan dan keamanan.
19.      Kawasan Strategis Kabupaten Aceh Utara adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting di Kabupaten Aceh Utara secara ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan mendukung pertahanan dan keamanan.
20.      Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang teridiri dari satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah pedesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirakhi keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis;
21.      Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
22.      Kawasan industri tertentu adalah suatu kawasan yang memerlukan lahan khusus.
23.      Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan memperlihatkan ciri  tata ruang yang khas.
24.      Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
25.      warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
26.      Kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) adalah yang merupakan prasarana ekonomi yang dibangun dengan maksud untuk menunjang tercapainya pembangunan perikanan terutama perikanan skala kecil, yang dijadikan sebagai tempat bertambat dan berlabuhnya perahu atau kapal perikanan, tempat pendaratan hasil perikanan dan merupakan lingkungan kerja kegiatan ekonomi perikanan yang meliputi areal perairan dan daratan, dalam rangka memberikan pelayanan umum dan jasa untuk memperlancar kegiatan perahu atau kapal perikanan dan usaha perikanan.
27.      Kawasan Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa,dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
28.      Kawasan peternakan adalah wilayah yang potensial secara ekonomis
untuk peternakan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat setempat secara berkelanjutan.
29.      Intensifikasi adalah Peningkatan produktifitas dan produksi melalui penerapan teknologi pertanian.
30.      Diversifikasi adalah Penganekaragaman budidaya pertanian dalam rangka peningkatan produksi.
31.      Kawasan Pesisir adalah wilayah pesisir tertentu yang ditunjukkan dan atau ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, seperti karakter fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya;
32.      Kawasan Pertahanan dan Keamanan Negara adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kepentingan kegiatan pertahanan dan keamanan, yang terdiri dari kawasan latihan militer, kawasan pangkalan TNI Angkatan Udara, kawasan pangkalan TNI Angkatan Laut, dan  kawasan militer lainnya;
33.      Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan;
34.      Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
35.      Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah;
36.      Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna sebagai sumber air.
37.      Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrologis, tempat semua kejadian hidrologis, seperti proses penimbulan, penghentian dan pelepasan air tanah berlangsung.
38.      Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan /atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan;
39.      Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;
40.      Bandar Udara adalah kawasan didaratan dan /atau perairan dengan  batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya;
41.      Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya;
42.      Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri;
43.      Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan  ke luar negeri;
44.      Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan /atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai Propinsi;
45.      Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan /atau perairan dengan  batas­-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan /atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan  kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan  antarmoda transportasi;
46.      Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
47.      Kawasan Peruntukan Pertambangan (KKP) adalah wilayah yang memiliki potensi sumberdaya bahan tambang dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung;
48.      Sempadan Pantai adalah kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian, keselamatan bangunan, dan  tersedianya ruang untuk lalu lintas umum;
49.      Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai;
50.      Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi;
51.      Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan;
52.      Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disingkat PKLp adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan menjadi PKL sebagai peningkatan dari PPK;
53.      Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan yang berfungsi melayani kegiatan skala kecamatan;
54.      Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi melayani kegiatan skala mukim atau beberapa gampong;
55.      Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2;
56.      Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan;

Tata Ruang

Tata Ruang
Tata Ruang


57.      Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam;
58.      Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang;
59.      Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang;
60.      Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
61.      Pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

0 Response to "Tata Ruang"