Launching Tim Koordinasi dan Pelatihan Admin Pengelola SP4N-Lapor! Aceh Utara

Launching Tim Koordinasi dan Pelatihan Admin Pengelola SP4N-Lapor! Aceh Utara

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf membuka kegiatan pelatihan administrator pengelola SP4N-Lapor! sekaligus meluncurkan Tim Koordinasi tingkat Kabupaten Aceh Utara, Selasa (28/6/ 2022).

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf membuka kegiatan pelatihan administrator pengelola SP4N-Lapor!
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf Membuka kegiatan pelatihan administrator pengelola SP4N-Lapor!


Launching Tim Koordinasi dan Pelatihan Admin PengelolaSP4N-Lapor! Aceh Utara

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan lembaga United States Agency for International Development (USAID) serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Turut hadir sejumlah pejabat setempat, di antaranya Asisten III Sekdakab Drs Adamy, M.Pd, Staf Ahli Bupati Ir Saifullah, Kepala BKPSDM Syarifuddin, S.Sos, M.AP, dan Site Manager Aceh USAID Dewa Gumay. Sedangkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Agung Hardjono menghadiri secara daring dan ikut memberikan sambutan pada acara tersebut.

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Tim USAID-Segar dan Kemenpan-RB atas Peluncuran dan Pelatihan Admin SP4N-Lapor! di Aceh Utara. 

Pemkab Aceh Utara, kata Fauzi, memandang sangat perlu terbentuknya Tim Koordinasi Dan Admin Pengelola SP4N-Lapor Aceh Utara, dengan adanya mereka maka semua aduan masyarakat Aceh Utara lewat media elektronik akan tertangani.

 

Seperti diketahui bahwa SP4N LAPOR adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR!

Alur Kerja Lapor di Kabupaten Aceh Utara dimulai dari pelaporan hingga penutupan laporan.

Pelaporan

Masyarakat Aceh Utara dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media seperti situs  https://lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Tampilan Website lapor.go.id
Tampilan Website lapor.go.id


Tindak Lanjut Pelaporan

LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. SKPK Aceh Utara diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka SKPK Aceh Utara memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.

Penutupan Laporan

Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari SKPK Aceh Utara pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.

0 Response to "Launching Tim Koordinasi dan Pelatihan Admin Pengelola SP4N-Lapor! Aceh Utara"