Launching Tim Koordinasi dan Pelatihan Admin Pengelola SP4N-Lapor! Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf membuka kegiatan
pelatihan administrator pengelola SP4N-Lapor! sekaligus meluncurkan Tim
Koordinasi tingkat Kabupaten Aceh Utara, Selasa (28/6/ 2022).
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf Membuka kegiatan pelatihan administrator pengelola SP4N-Lapor! |
Launching Tim Koordinasi dan Pelatihan Admin PengelolaSP4N-Lapor! Aceh Utara
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di
Landing Kecamatan Lhoksukon adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara dengan lembaga United States Agency for International Development (USAID)
serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Turut hadir sejumlah pejabat setempat, di antaranya Asisten
III Sekdakab Drs Adamy, M.Pd, Staf Ahli Bupati Ir Saifullah, Kepala BKPSDM
Syarifuddin, S.Sos, M.AP, dan Site Manager Aceh USAID Dewa Gumay. Sedangkan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Agung Hardjono menghadiri secara daring
dan ikut memberikan sambutan pada acara tersebut.
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf dalam arahannya
menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Tim USAID-Segar dan Kemenpan-RB
atas Peluncuran dan Pelatihan Admin SP4N-Lapor! di Aceh Utara.
Pemkab Aceh Utara, kata Fauzi, memandang sangat perlu
terbentuknya Tim Koordinasi Dan Admin Pengelola SP4N-Lapor Aceh Utara, dengan
adanya mereka maka semua aduan masyarakat Aceh Utara lewat media elektronik akan
tertangani.
Seperti diketahui bahwa SP4N LAPOR adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR!
Alur Kerja Lapor di
Kabupaten Aceh Utara dimulai dari pelaporan hingga penutupan laporan.
Pelaporan
Masyarakat
Aceh Utara dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media seperti
situs https://lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile.
Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk
kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi Satuan Kerja
Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan
dilakukan.
Tampilan Website lapor.go.id |
Tindak Lanjut Pelaporan
LAPOR! akan
mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan
notifikasi kepada pelapor. SKPK Aceh Utara diberikan waktu paling lambat 5 hari
kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari
pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak
lanjut, maka SKPK Aceh Utara memberikan informasi kepada pelapor pada halaman
tindak lanjut laporan.
Penutupan Laporan
Laporan dianggap
selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari SKPK Aceh Utara pada laporan,
dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya
balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.
0 Response to "Launching Tim Koordinasi dan Pelatihan Admin Pengelola SP4N-Lapor! Aceh Utara"
Post a Comment