Forum Keurani Aceh Utara Silaturahmi Dengan Pj. Bupati Terkait Penghasilan Tetap
Lhoksukon - Forum Keurani Aceh Utara (ForKaRa) Melakukan silaturahmi dengan Pj. Bupati Aceh Utara terkait beberapa hal yang di hadapi oleh aparatur Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.
Acara yang berlangsung di pendopo Bupati Aceh Utara di
hadiri oleh 10 perwakilan Pengurus FORKARA Pj. Bupati Aceh Utara, Asisten I
Setdakab Aceh Utara, Kepala DPMPKKB, Kepala BPKD dan Kepala Bagian Mukim Gampong
Setdakab Aceh Utara. Jumat (16/9).
Pj. Bupati Berfoto Bersama Forum Keurani Aceh Utara
Forum Keurani Aceh Utara Silaturahmi Dengan Pj. Bupati Terkait Penghasilan Tetap
Ridwan.S, KOM ketua Forum Keurani Aceh Utara menyampaikan kepada awak media
bahwa silaturrahmi dengan Pj. Bupati Aceh Utara adalah lanjutan dari perjuangan
menuntut Peraturan Bupati No 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian
Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 yang
memotong penghasilan tetap aparatur 852 Gampong.
Kepada Pj. Bupati, Ridwan menyampaikan kegelisahan aparatur Gampong,
Peraturan Bupati yang di tanda tangani oleh Bupati Muhammad Thaib tersebut
sangat memberatkan aparatur Gampong di tengah ancaman krisis energi dan pangan
yang di hadapi oleh masyarakat.
Kami sangat berharap
regulasi yang di jadikan rujukan untuk penghasilan tetap aparatur Gampong harus
berdasarkan Perturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Di dalam Perturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dengan jelas
di sebutkan besaran gaji Sekretaris Desa Rp. 2.224. 420 atau setara 110 persen
gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a. Sementara perangkat Desa lain termasuk Tuha Peut minimal menerima Rp. 2.022.200.
Kemudian Fauzi,ST, Keurani Pulo U Kecamatan Tanah Luas yang juga
sebagai Bendahara ForKarRa mengatakan bahwa selama pandemi jerih apatur Gampong
sangat tidak sesuai dengan beban yang di tugaskan oleh Negara, sangat berat.
Sementara itu menurut Mahyudin,ST Sekjen ForKarRa besaran
siltap yang diterima sejak tahun lalu
sangat tidak sesuai denga kondisi kerja dan tanggung jawab dimana Keurani hanya
dibayar sebesar Rp.600.000.- Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebesar Rp. 450.000.-
Forum Keurani Aceh Utara Silaturahmi Dengan Pj. Bupati Terkait Penghasilan Tetap
Aparatur Gampong yang tergabung dalam ForKaRa mengharapkan Pj. Bupati untuk mengembalikan jerih aparatur Gampong sebagai mana amanat Perturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 atau minimal merujuk kembali ke Paraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020.
Kami berharap Bapak Bupati dapat meningkatkan siltap Aparatur Gampong mulai dari Keurani Gampong, Keurani Cut, Kepala seksi
dan Ule Jurong.
0 Response to "Forum Keurani Aceh Utara Silaturahmi Dengan Pj. Bupati Terkait Penghasilan Tetap "
Post a Comment