Wabup Fauzi Yusuf Serahkan SK Bebas untuk 31 WBP Lapas Lhoksukon
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menghadiri kegiatan program asimilasi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Minggu, 5 September 2021.
Pada kesempatan itu Wabup Fauzi Yusuf turut menyerahkan Surat Keputusan (SK) bebas untuk para WBP yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedikitnya 30 orang WBP menerima SK bebas melalui program asimilasi, sedangkan satu orang WBP bebas melalui program integrasi Cuti Bersyarat (CB).
Wabup Fauzi Yusuf Serahkan SK Bebas untuk 31 WBP Lapas Lhoksukon |
Wabup Fauzi Yusuf Serahkan SK Bebas untuk 31 WBP LapasLhoksukon
Penyerahan Surat Keputusan (SK) bebas oleh Wabup Fauzi Yusuf turut didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Heri Azhari, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe Abu Hanafiah.
Wabup Fauzi Yusuf menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Aceh dan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon atas terlaksananya program asimilasi kepada Warga Binaan. Program bebas asimilasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepada Warga Binaan yang telah menerima SK bebas, Wabup Fauzi Yusuf mengharapkan untuk dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat. “Kita sangat mengharapkan agar mereka bergaul dengan baik saat kembali ke tengah-tengah masyarakat, berprilaku yang baik, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah dan taubat nasuha. Kepada masyarakat juga kita harapkan agar menerima mereka dengan baik,” harap Fauzi.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi mengatakan, jumlah WBP yang bebas melalui program asimilasi terkait Covid-19 sebanyak 30 orang, dan satu orang bebas melalui cuti bersyarat.
Kata Yusnaidi, sejak awal 2021 Lapas Kelas IIB Lhoksukon telah mengeluarkan sebanyak 78 WBP. Pada Juli 2021 dilakukan sebanyak tiga tahap dengan jumlah 35 orang. Kemudian pada Agustus sebanyak 13 orang dan pada September sebanyak 30 orang.
Menurut Yusnaidi, warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini telah menjalani setengah masa hukuman pidananya. Paling tinggi hukumannya mereka empat tahun penjara dan paling rendah satu tahun penjara. Mereka umumnya tersandung kasus tindak kejahatan umum, di antaranya kasus narkotika, pencurian, dan penipuan.
Wabup Fauzi Yusuf Serahkan SK Bebas untuk 31 WBP Lapas Lhoksukon
Wabup Fauzi Yusuf Serahkan SK Bebas untuk 31 WBP Lapas Lhoksukon |
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon mencapai 452 orang, sementara kapasitas hanya 80 orang. “Dengan adanya program asimilasi ini dapat mengantisipasi over kapasitas di Lapas ini,” ungkap Yusnaidi.
Program asimilasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas. Kebijakan ini diharapkan dapat dimaknai secara positif oleh masyarakat.
0 Response to "Wabup Fauzi Yusuf Serahkan SK Bebas untuk 31 WBP Lapas Lhoksukon"
Post a Comment