Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan Illegal Fishing

Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan  Illegal Fishing

TIM Pegawasan Suber Daya Dinas Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Propinsi Aceh bersama  TIM DKP Aceh Utara didukung oleh Pol-Airut dan Dan-Lanal  Lhokseumawe, melakukan patroli pengawasan kapal perikanan yang melakukan  Illegal Fishing  dan pemeriksaan dokumen di perairan 571 Selat Malaka mengunakan Kapal Patroli Airud C.001  untuk mencegah terjadinya IUU (Illegal Unreported Unregulated) Fishing.

Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan  Illegal Fishing
Patroli Pengawasan Kapal Perikanan


Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan  Illegal Fishing

Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan  Illegal Fishing dilaksanakan selama 3 hari  dimana dalam operasi tersebut tidak ditemukannya Kapal/pukat tarol, dengan sampling 6 buah kapal yang  hanya mengunakan alat tangkap Purse Seine dimana 3 diataranya tidak memiliki dokumen lengkap atas nama : SPB, SLO, SIPI sehingga diberi sanksi teguran tertulis utuk di lengkapi yang akan datang.

Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan  Illegal Fishing
Pengecekan Dokumen Kapal Perikanan 



0 Response to "Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan Illegal Fishing"