Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan Illegal Fishing
TIM Pegawasan Suber Daya Dinas Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Propinsi Aceh bersama TIM DKP Aceh Utara didukung oleh Pol-Airut dan Dan-Lanal Lhokseumawe, melakukan patroli pengawasan kapal perikanan yang melakukan Illegal Fishing dan pemeriksaan dokumen di perairan 571 Selat Malaka mengunakan Kapal Patroli Airud C.001 untuk mencegah terjadinya IUU (Illegal Unreported Unregulated) Fishing.
Patroli Pengawasan Kapal Perikanan |
Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan Illegal Fishing
Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan Illegal Fishing dilaksanakan selama 3 hari dimana dalam operasi tersebut tidak ditemukannya Kapal/pukat tarol, dengan sampling 6 buah kapal yang hanya mengunakan alat tangkap Purse Seine dimana 3 diataranya tidak memiliki dokumen lengkap atas nama : SPB, SLO, SIPI sehingga diberi sanksi teguran tertulis utuk di lengkapi yang akan datang.
Pengecekan Dokumen Kapal Perikanan |
0 Response to "Patroli Pengawasan Kapal Perikanan Yang Melakukan Illegal Fishing"
Post a Comment