Indonesia Beralih ke Siaran TV Digital
Peralihan siaran tv analog ke siaran tv digital merupakan amanat
Undang-undang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja itu, di Pasal 72 angka 8 (sisipan
Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) menyebutkan batas akhir penghentian siaran
tv analog (Analog Switch Off) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Artinya batas paling akhir 2 November 2022.
Indonesia Beralih ke Siaran TV Digital
Proses peralihan dimulai dari sekarang. Proses peralihan ada lima tahap.
Tahap pertama, proses migrasi ke TV digital paling lambat 17
Agustus 2021. Daerah layanan yang masuk tahap pertama, Aceh 1 (Kab. Aceh Besar,
Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau 1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota
Tanjung Pinang), Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan
Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan
Utara 1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan).
Tahap selanjutnya berurutan hingga di 2 November 2022 Indonesia sudah 100
persen menggelar siaran TV digital di seluruh wilayah. Hingga semuanya bisa
menikmati tayangan TV digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan
canggih teknologinya.
Indonesia Beralih ke Siaran TV Digital
Indonesia Beralih ke Siaran TV Digital |
Nah, sekalipun siarannya digital, televisi lama Anda tetap bisa digunakan.
Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB itu terjangkau serta gampang pula
merangkaikannya dengan televisi.
Siaran TV digital itu gratis. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming
internet sehingga tidak perlu pulsa.
Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital.
0 Response to "Indonesia Beralih ke Siaran TV Digital "
Post a Comment