Di Aceh Utara Kerja Di Rumah Tetap Diberikan Penghasilan Sesuai Ketentuan
Pemberlakuan Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
1. Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubemur Aceh Nomor 800/9556 Tanggal 20 Mei 2021 tentang Pemberlakukan Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya pencegahan Penyebaran Covid[1]19 di Lingkungan Pemerintah Aceh, maka perlu diterapkan protokol Kesehatan secara ketat disetiap lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Work From Home |
Di Aceh Utara Kerja DiRumah Tetap Diberikan Penghasilan Sesuai Ketentuan
2. Mengurangi keramaian atau kepadatan pegawai yang bekerja dikantor dengan cara mengatur sistem kerja pegawai yang berada di bawah pimpinan Saudara untuk dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan pembagian 50% (lima puluh persen) bekerja di rumah (work from home) dan 50% (lima puluh persen) bekerja di kantor (work from office) dengan pembagian kerja secara bergilir selang 1 (satu) hari kerja, khusus bagi pejabat struktural tetap berlaku ketentuan jam kerja seperti biasa.
3. Bagi pegawai dan/atau anggota keluarga yang mengalami lnfeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan terkonfirmasi positif Covid 19 dilarang masuk kantor (isolasi mandiri).
4. Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten menunda semua kegiatan yang menimbulkan keramaian dan tidak menerima kunjungan tamu dari luar daerah, kecuali mendesak dengan melaporkan ke Sekretariat PPKM di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Utara.
5. Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten mengatur sistem kerja bagi pegawai yang yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19, antara lain pada:
a. Dinas Kesahatan Kabupaten Aceh Utara;
b. RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara;
c. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Utara;
d. Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara;
e. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara;
f. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Kabupaten Aceh Utara;
g. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara;
6. Ketentuan terhadap pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) untuk:
a. berada di kediamannya masing-masing (menghindari keramaian/kerumunan);
b. tetap diberikan penghasilan sesuai ketentuan.
7. Demikian unfuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Di Aceh Utara Kerja Di Rumah Tetap Diberikan Penghasilan Sesuai Ketentuan
Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor:800/771/2021 |
0 Response to "Di Aceh Utara Kerja Di Rumah Tetap Diberikan Penghasilan Sesuai Ketentuan"
Post a Comment