Aceh Utara WTP Yang Ke 6 Kali
Alhamdulillah, Kabupaten Aceh Utara menerima WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yg ke 6 kalinya, Tahun 2021 dari BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh. Aceh Utara WTP Yang Ke 6 Kali
Aceh Utara WTP Yang Ke 6 Kali
Apa itu WTP?
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Aceh Utara WTP Yang Ke 6 Kali
5 Jenis Opini Audit Laporan Keuangan
Sekedar ulang kaji saja, ada lima jenis opini audit laporan keuangan yaitu :
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
3. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)
4. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)
5. Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
0 Response to " Aceh Utara WTP Yang Ke 6 Kali"
Post a Comment