Rencana Jaringan Koneksi Internet Kecamatan
Dasar hukum Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indoesia nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 maka desa harus menggunakan tekologi informasi yang salah satunya desa berlangganan internet.
Rencana Jaringan Koneksi Internet Kecamatan |
Rencana Jaringan Koneksi Internet Kecamatan
Mengingat topologi wilayah Desa maka Desa dibolehkan membangun tower internet menggunakan dana Desa dalam rangka menyebar luaskan data dan iformasi Desa.
Jaringan koeksi internet Desa akan dibangun dengan tower internet desa
Rencana Jaringan Koneksi Internet Kecamatan
Rencana Jaringan Koneksi Internet Kecamatan |
Tower internet desa dibangun dipekarangan Meunasah Desa, selain untuk tower internet juga untuk penempatan speaker (Mic) Meunasah.
0 Response to "Rencana Jaringan Koneksi Internet Kecamatan"
Post a Comment