Dinas Kominfo Sebagai Perpanjangan Tangan Kementerian Kominfo Di Daerah

Kominfo Aceh utara
KOMINFO Akan Hadir Di Aceh Utara 


MEDAN --- Rapat Koordinasi Kominfo Se-Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Grand Serela Jumat lalu, (27/5) dihadiri oleh beberapa provinsi yang antara lain adalah Jawa Timur dan Kalimantan Timur.

Terkhusus provinsi Jawa Timur dalam kesempatan tersebut membawa beberapa kabupaten/kota untuk turut hadir, seperti diantaranya Kabupaten Madiun, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro dan Kota Malang.
Hal ini menunjukan akan pentingnya peran Kominfo dalam pembangunan suatu daerah bahkan dari daerah terkecil sekalipun.

 

Dinas Kominfo Sebagai Perpanjangan Tangan Kementerian Kominfo Di Daerah

Ini disampaikan dalam Forum Group Discusion yang dimoderatori oleh Abdullah Sani selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur bahwa peran Dinas Kominfo Provinsi kini semakin penting dan strategis. 

"Mengingat bahwa Dinas Kominfo merupakan perpanjangan tangan Kementerian Kominfo di daerah dalam pembangunan, khususnya dibidang komunikasi dan informatika melalui Goverment Resources Management System (GRMS) yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia", tukas Sani dalam kesempatan tersebut. 

Selain itu ditambahkan juga bahwa dalam mendukung pembangunan di Indonesia, penerapan E-Goverment  harus diwuujudkan dalam semua aspek pembangunan, terlebih dalam memberikan pelayan publik dan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar sesuia dengan peratura  perundang-undangan. 

Sehingga, melihat pentingnya peranan Kominfo perlu adanya kerja sama dalam membangun tugas dan fungsi Kominfo, tidak hanya antara pemerintah dan pusat melainkan pusat dan daerah juga wajib bersinergi dalam menyukseskan dan menyokong pembangunan di Indonesia.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • RUANG LINGKUP TUGAS
Adapun ruang lingkup tugas dan fungsi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang dapat diuraikan sebagai berikut :
Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, secara keseluruhan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika;
  2. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang komunikasi dan informatika;
  3. pelaksanaan fungsi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  4. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi;
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi Daerah;
  6. pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya kota, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;
  7. pelaksanaan penyusunan serta penyiapan aplikasi sistem informasi manajemen;
  8. pelaksanaan dan pengembangan e government dan pemberdayaan telematika;
  9. pemberian pertimbangan teknis komputerisasi dan telematika kepada Perangkat Daerah;
  10. penyuluhan di bidang komunikasi dan informatika;
  11. pelaksanaan penertiban jasa titipan untuk kantor agen;
  12. pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang komunikasi dan informatika;
  13. pemberian dan pencabutan perizinan di bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangannya;
  14. pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  16. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  17. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  18. pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
  19. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
  20. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  21. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  22. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP)

Dinas Kominfo Sebagai Perpanjangan Tangan Kementerian Kominfo Di Daerah 

Aceh Utara Dan KOMINFO
Aceh Utara Dan KOMINFO


 

  1. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  2. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
  3. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  4. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  5. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
  6. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.

 

 

 

0 Response to "Dinas Kominfo Sebagai Perpanjangan Tangan Kementerian Kominfo Di Daerah"