Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo

Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo
Ada berita gembira bagi penggiat dunia komunikasi di negara Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 tentang  Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika telah disahkan pada 1 September 2016. Hasil pemetaan tersebut mencakup 543 wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan kategori yang berbeda-beda mulai dari sangat kecil, kecil, sedang, dan besar.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo

Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo

Terkait hal RPM Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Kominfo, dijelaskan bahwa hasil pemetaaan urusan  pemerintahan bidang komunikasi dan informatika merupakan hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota bidang komunikasi dan informatika setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. Nantinya hasil pemetaan tersebut akan digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Kominfo sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.

Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur atau sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika dapat diturunkan dari hasil pemetaan.

Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo


 
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo
Kalau anda mau mendalami Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 tentang  Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika dapat diunduh di https://jdih.kominfo.go.id/
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo



0 Response to "Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kominfo"